Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kedaulatan rakyat berarti pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat, mengandung pengertian bahwa pemerintahan yang ada, diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri. Gaya pemerintahan seperti ini disebut dengan ”demokrasi”. Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Kedaulatan memiliki 4 sifat pokok, yaitu :
- Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
- Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti
- Tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain
- Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain
Kedaulatan terdiri atas dua bentuk, yaitu :
- Kedaulatan ke dalam, berarti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri
- Kedaulatan ke luar, berarti mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain
Teori-teori kedaulatan dari beberapa ahli kenegaraan, yaitu kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan hukum, kedaulatan rakyat. Pembagian kekuasaan dalam negara dibagi atas tiga kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Menurut John Locke, terbentuknya negara melalui :
- Pactum unionis, perjanjian antara individu untuk membentuk suatu negara
- Pactum subjectionis, perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstistusi atau UUD
Menurut Mostesquieu, pembagian kekuasaan dalam negara ada 3 tiga :
- Kekuasaan legilatif, kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan dalam suatu negara
- Kekuasaan eksekutif, kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan
- Kekuasaan yudikatif, kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran, disebut sebagai kekuasaan kehakiman
Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia yaitu :
- Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undangundang dasar
- Negara Indonesia adalah negara hukum
- Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
- Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
- MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
Syarat terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law yaitu :
- Perlindungan konstitusional
- Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
- Pemilihan umum yang bebas
- Kebebasan menyatakan pendapat
- Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi
- Pendidikan kewarganegaraan
Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada :
- Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan
- Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat
- Keputusan yang diambil, harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan
- Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab
Perbedaan antara Demokrasi Pancasila, Demokrasi Liberal dan Demokrasi Sosialis :
Pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas :
- Langsung, rakyat sebagai pemilih berhak memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara
- Umum, semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan, dan sebagainya
- Bebas, semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu, memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun
- Rahasia, para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh siapa pun dengan jalan apa pun
- Jujur Asas Jujur mengandung arti bahwa, penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Adil, menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu, mendapatkan perlakuan yang sama, bebas dari kecurangan pihak manapun
Landasan yuridis kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah :
- Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat
- Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3)
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)
Negara Republik Indonesia, menganut kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila. Kedaulatan tersebut dikenal dengan demokrasi Pancasila yang memiliki makna demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Asas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi dalam beberapa fase pelaksanaan demokrasi, yaitu demokrasi parlementer (1945-1949), demokrasi terpimpin (1949-1966), demokrasi Pancasila masa Orde Baru (1966-1998), demokrasi Pancasila masa Reformasi (1998-sekarang).
Sistem pemerintahan Indonesia mengalami berbagai perubahan sesuai perubahan politik kenegaraan, yaitu sistem parlementer, sistem semiparlementer, dan sistem presidensial.
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
- Pembubaran badan konstituante
- Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD Sementera 1950
- Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)
- Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)
Isi dari tiga tuntutan rakyat (Tritura) :
- Bubarkan PKI
- Bersihkan kabinet dari unsur PKI
- Turunkan harga dan perbaiki ekonomi
Demokrasi berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki keunggulan :
- Mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam semangat kekeluargaan
- Mengutamakan keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum
- Lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan
Bergulirnya reformasi yang diiringi dengan perubahan dalam segala bidang kehidupan, menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi di Indonesia. Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi, sangat bergantung kepada :
- Komposisi elite politik, Dalam demokrasi modern dengan bentuk demokrasi perwakilan rakyat, mendelegasikan kedaulatan dan kekuasaannya kepada para elite politik
- Desain institusi politik, Para elite politik mendesain institusi pemerintahan dan memiliki pengaruh besar dalam menentukan apakah demokrasi baru menjadi stabil, efektif, dan terkonsolidasi
- Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik di kalangan elite dan nonelite
- Peran civil society (masyarakat madani) untuk menciptakan kultur toleransi yang mengajarkan keterampilan dan nilai-nilai demokrasi, sikap kompromi, serta menghargai pandangan yang berbeda
Di Indonesia ada 3 sistem pemerintahan, yaitu sistem parlementer, semi parlementer dan presidensial.
Pelaksana kedaulatan di negara Indonesia adalah rakyat dan lembagalembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat dan pemegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga-lembaga negara itu adalah, MPR, Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, KY, dan MK.