Makna alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
1. Alinea pertama
Memuat dalil objektif, yaitu kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal; penjajahan memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama; Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lainnya; penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif.
Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, serta adanya perbedaan hak dan kewajiban. Mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan.Kedua makna dalam alinea pertama, meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuknya.
2. Alinea kedua
Timbulnya kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang, tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.
Sebagai bangsa Indonesia, kita harus menyadari bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaaan yang diraih, harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
3. Alinea ketiga
Bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak hanya hasil perjuangan bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia merupakan makhluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani.
4. Alinea keempat
Memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu :
- Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara, yakni negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
- Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar, yakni batang tubuh atau pasal-pasal. Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Yang artinya, setiap warga negara wajib menaati hukum yang berlaku.
- Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan yang pemerintahnya dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan yang pemerintahnya sebagian bersifat turun-temurun. Bentuk Republik sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna bahwa kekuasaan tertingi dalam negara dipegang oleh rakyat.
Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat.
Dasar negara, yaitu Pancasila. Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Negara yang “merdeka”, berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. “Bersatu” berarti menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan, bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial.
“Berdaulat”, bermakna sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain. “Adil”, bermakna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya.
“Makmur” berarti menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materil, tetapi juga mencakup kemakmuran secara spiritual, atau kebahagiaan batiniah.
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
1. Pertama (pokok pikiran persatuan), menegaskan bahwa dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diterima aliran negara persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh wilayahnya.
Penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu.
2. Kedua (pokok pikiran keadilan sosial), menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan suatu kausa-finalis (sebab tujuan), penyelenggara negara dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Untuk mencapai tujuan memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan. Mewujudkan keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.
3. Ketiga (pokok pikiran kedaulatan rakyat), mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar, harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang selalu mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan.
Merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara.
4. Keempat (pokok pikiran ketuhanan), mengandung makna bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur.
Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran ketuhanan mengandung pengertian takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian yang luhur.
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada hakikatnya merupakan pancaran nilai-nilai Pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pokok-pokok pikiran mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
Pokok pikiran dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia. Konsekuensinya, dalam kenyataannya harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.
Pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki arti penting dalam konteks hukum dasar. Yakni di samping Undang Undang Dasar, terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
Aturan dasar tersebut, yang disebut konvensi atau kebiasaan katatanegaraan sebagai pelengkap dalam UndangUndang Dasar.
Tugas seluruh bangsa Indonesia adalah mempertahankan serta mewujudkan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.